CIREBON - Kepala Satpol PP Kota Cirebon masih mendalami terkait penutupan area kuliner di kawasan Citraland oleh petugas, Sabtu malam (29/5/2021).
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. \"Saya belum dapat laporan,\" ujar Edi saat ditemui di kawasan Bima, Minggu (30/5/2021).
Dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, atau warga yang beraktivitas di area tersebut. Sehingga terpaksa petugas melakukan penghentian aktivitas.
\"Kalau sampai dibubarkan atau ditutup pasti ada pelanggaran yang dilakukan. Makanya petugas menindak. Tapi nanti kita dalami dulu, saya belum dapat laporan,\" tutur dia.
Diungkapkan Edi, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon, tempat usaha rumah makan maupun kafe diperbolehkan untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.
Ini mempertimbangkan pedagang yang baru buka pukul 17.00 atau malam hari. \"Kalau jam 9 malam ditutup kan mereka rugi, karena dagangan belum habis,\" katanya.
Karenanya, kata dia, ada kelonggaran yang diberikan sampai pukul 23.00 WIB. Namun demikian, Edi meminta agar pelaku usaha juga masyarakat agar taat pada protokol kesehatan yang ditentukan. (rdh)
Baca juga:
- Rapid Test Antigen Masal Berlanjut, di Kramat Ada 1 Reaktif Covid-19
- Rapid Antigen di Perbatasan Kota Cirebon, 1 Orang Reaktif Covid-19