Wajib Tahu! SIM C Sekarang Jadi 3 Jenis, Beda Motor Beda Juga Golongannya

Senin 31-05-2021,09:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pengendara perlu tahu aturan terbaru. SIM C untuk kini ada 3 jenis atau golongan. Apa yang menjadi pembeda? Berikut ketentuannya.

Perbedaan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Berikut jenis SIM C terbaru:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian, pengendara sepeda motor gede (moge) maupun motor listrik harus upgrade SIM C mereka.

Namun untuk perubahan itu, kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

2

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait