yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),
5. Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286,
6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3),
8. tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,
9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,
10. mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan – Pasal 307, dan
11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308
– Pelanggaran yang mendapat 1 poin:
1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),
2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,
3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k – Pasal 278,
4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,
5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),