Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

Jumat 04-06-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang, dan luka ringan – Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)

– Penambahan 10 poin:

1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi – pasal 275 ayat (2)

2. Sengaja mengemudikan Ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang – Pasal 311 ayat (2) dan (3)

3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor – pasal 312

– Penambahan 12 poin:

1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia – Pasal 310 ayat (3) dan (4)

2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).

2

Meski aturan tersebut sudah berlaku namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama 6 bulan. Rencananya paling cepat diterapkan pada akhir tahun.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait