Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

Jumat 04-06-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,

9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,

10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,

11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,

12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,

13. Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,

14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,

15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,

2

16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,

17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,

18. Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,

19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,

20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

– Penambahan 5 poin:

1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang – Pasal 311 ayat (1)

Tags :
Kategori :

Terkait