8. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,
12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,
13. Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,
15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,
18. Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.
Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
– Penambahan 5 poin:
1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang – Pasal 311 ayat (1)