JAKARTA - Setelah \"kebobolan\" adanya kunjungan sejumlah orang yang berhasil mewawancara Rudi Rubiandini di dalam tahanan, KPK mulai memberlakukan peraturan ketat untuk pembesukan. Atas kejadian itu, Rudi Rubiandini juga mendapatkan sanksi tidak boleh menerima kunjungan untuk periode tertentu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan pada sejumlah wartawan melalui pesan pendeknya bahwa Rudi Rubiandini akan mendapatkan sanksi. Dia tidak boleh menerima kunjungan dalam periode tertentu. \"RR (Rudi Rubiandini, red) akan mendapat sanksi tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu, itu konsekuensi yang harus ditanggungnya,\" ujar Bambang. Sanksi itu dilakukan menyusul beredarnya wawancara Rudi Rubiandini dari dalam penjara. Informasi yang dihimpun koran ini, wawancara itu dilakukan sejumlah wartawan. Mereka diajak masuk kerabat atau orang dari ESDM ke dalam penjara KPK untuk membesuk Rudi. Namun Bambang belum bisa memastikan apakah kunjungan itu dilakukan wartawan atau bukan. Menurut Bambang, KPK masih mengkaji siapa yang mengunjungi Rudi kala itu. \"Setahu saya mereka mengaku bukan wartawan,\" ungkap Bambang. Pasca kejadian itu, mulai kemarin memang terlihat adanya pengetatan kunjungan tahanan. Itu terlihat dari adanya pengumuman di meja resepsionis KPK. Di meja yang dijaga dua perempuan itu terdapat tulisan, \"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk: keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasihat hukum dan lainnya kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak akan melayani kunjungan Anda\". Pemberitahuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan KPK No 01 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Terkait pengumuman itu, Bambang mengaku hal tersebut sebenarnya sudah lama. \"Peraturan itu sebenarnya sudah lama ada,\" katanya. Sementara itu, terkait kasus yang membelit Rudi, KPK terus melakukan pengembangan perkara. Kemarin (28/8), lembaga antirasuah itu memanggil petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia dan sejumlah pejabat di SKK Migas. Petinggi KOPL yang dipanggil ialah Fincenlia Andika (Direktur Utama) dan Ari Kusbiantoro (Komisaris). \"Mereka dipanggil untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini, red),\" terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Karyawan bidang Finance KOPL, Prima Hasyim Kardsidik juga ikut diperiksa penyidik. Sementara itu, dari pihak SKK Migas yang menjalani pemeriksaan antara lain staf divisi komersil minyak, Iman Permana, Ridha Permana, serta Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo. Nama terakhir termasuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 Agustus 2013. Dalam daftar pemanggilan untuk kasus SKK migas juga terdapat nama head of sales PT Indobuana Autoraya, Lis Damayanti. Dalam website, PT Indobuana Autoraya merupakan main dealer Indomobil. Informasi yang dihimpun koran ini, petang ini KPK juga melakukan daftar cegah lagi untuk dua orang dari pihak swasta. Namun terkait hal ini, Bambang Widjojanto belum bisa dikonfirmasi ulang. (gun)
KPK Batasi Pembesuk Rudi
Kamis 29-08-2013,10:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,10:55 WIB
Mudik Lebaran 2026: Polresta Cirebon Kerahkan 1.200 Personel dan Dirikan 11 Pos Pengamanan
Kamis 12-03-2026,13:07 WIB
Salat Idul Fitri di Alun-alun Kejaksan Cirebon: Target 10 Ribu Jemaah, Ada Skenario Cuaca Ekstrem
Kamis 12-03-2026,13:25 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Mertasinga Cirebon, 128 Rumah Rusak, Ratusan Warga Terdampak
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Terkini
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Jumat 13-03-2026,07:01 WIB
Kolaborasi BMH Cirebon dan Askrindo Syariah Santuni Santri Yatim di Ponpes Hidayatullah
Jumat 13-03-2026,06:01 WIB
PMI Kabupaten Cirebon Gelar Orientasi dan Simulasi Bencana, Bentuk Tim SIBAT di Tiap Kecamatan
Jumat 13-03-2026,05:01 WIB