BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan perjalanan haji masyarakat Indonesia tahun ini.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) Ahmad Handiman Romdony mengatakan, pembatalan calon jamaah haji (calhaj) sesuai dengan KMA (Keputusan Menteri Agama) No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 2021.
“Kita sebagai instansi vertikal ya harus tetap melaksanakan keputusan dari Menteri Agama tersebut,” ucap Ahmad saat dihubungi Jabar Ekspres, di Bandung, Jumat (4/6).
Ia menjelaskan, meskipun keputusan tersebut bagi calon jamaah haji yang berangkat tahun 2020 kurang menguntungkan. Namun keputusan tersebut mau tidak mau harus diterima.
“Keputusan pemerintah yang sudah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang komprehensif. Berdiskusi dengan Komisi VIII, Ormas Islam dan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan keputusan ini yang baik untuk semuanya,” jelasnya.
Ia mengatakan, kuota pemberangkatan untuk calon jamaah haji di Jabar sebanyak 37.988. Menurutnya, kuota tersebut belum ada perubahan dari tahun 2020.
“Jumlah kuota ini tahun 2020. Jadi belum ada perubahan,” katanya.
Guna mengantisipasi terjadinya gejolak dari calon jamaah haji, Kemenag Jabar telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasinya. Salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi oleh Kemenag di kabupaten/kota.
Tak hanya itu, sambung dia, pengumuman keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji oleh Kemenag RI berbarengan dengan Bidang PHU Jabar yang sedang melaksanakan Rakernis.
“Jadi semua sudah menyaksikan bersama-sama pengumuman bapak Menteri kemarin. Sekaligus menyampaikan kepada aparat kita di daerah dimohon untuk memberikan pemahaman kepada jamaahnya,” sambungnya.
Ia menilai, keputusan dari pemerintah merupakan bentuk perlindungan kepada calon jamaah haji. “Ini memang harus dipahami bahwa kondisi yang sekarang itu bukan kondisi normal, kondisi darurat. Jadi itulah keputusan yang baik bagi semuanya. Karena memang sampai hari ini Saudi Arabia belum memutuskan ada tidaknya haji,” hematnya.
Di samping itu, guna menciptakan suatu inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama jemaah haji, Kemenag Jabar melalui Bidang PHU membuka Layanan publik berupa aplikasi online yang diberi nama SIPORSI (Sistem Informasi Pelimpahan Porsi).
Menurutnya, aplikasi Siporsi itu merupakan bentuk tindak lanjut dari SE Dirjen No 180 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Porsi bagi calon jamaah yang meninggal dan sakit permanen.
“Jadi menurut SE Dirjen tersebut, ketika calon jamaah haji meninggal atau sakit permanen sehingga tidak bisa berangkat, itu nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, suami atau istri anak kandung, orang tua atau saudara kandung,” jelasnya.
“Calon jamaah haji tinggal mengupload dokumen yang sudah dipersyaratkan. Nanti diproses Kemenag kabupaten/kota, Kanwil Jabar, lalu ke Dirjen PHU. Nanti setelah ada keputusan pusat, itu nomor porsi bisa dilimpahkan kepada yang berhak,” pungkasnya.(dil)