Lagi Asik Pesta Narkoba, Warga Plumbon dan Kedawung Digerebek Polisi

Rabu 09-06-2021,21:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Lagi asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, W alias B (37) warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digerebek polisi.

Saat kejadian, W sedang bersama A (34) warga Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Keduanya digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon.

Dari tangan kedua tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam.

Kemudian satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol air minum, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna hitam dan 1 buah korek gas.

Penggerebekan ini terjadi hari Jumat (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan tersangka A Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, petugas Satreskoba Polresta Cirebon menerima laporan warga bahwa ada dua orang sedang berpesta narkoba.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua tersangka terkejut ketika digerebek Polisi.

2

Mereka (tersangka) hanya bisa pasrah saat digelandang Polisi ke Mapolresta Cirebon di Sumber, Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka A bahwa sabu tersebut didapat dengan ncara membeli dari seorang bandar berinisial AW yang alamatnya tidak diketahui.

\"AW hingga kini masih kami kejar,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Rabu (9/6/2021).

Kasatreskoba menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait