Habib Bahar Divonis Tiga Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa 22-06-2021,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan sopir taksi online.

Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Bahar terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Menurut hakim, di Bandung, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.

Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.

Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.

Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.

2

“Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan,” kata dia.

Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.

Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.

“Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Tuankotta. (*/ant/pojoksatu)

Baca juga:

Batu Lingga di Gumulung Lebak, Tapal Batas Kerajaan Pajajaran, Japura dan Majalama

Kota Cirebon Masih Jauh dari Herd Immunity, Baru 15 Persen yang Sudah Divaksin Covid

Tags :
Kategori :

Terkait