Hari Ini! Hongkong Sebut Indonesia Kategori A1 COVID

Jumat 25-06-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH Hongkong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (resiko tinggi COVID-19). Dengan kategori tersebut, seluruh penerbangan dari Indonesia dilarang memasuki Hongkong. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (25/6).

Ini terjadi setelah adanya penumpang asal Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19. Sebelumnya, pemerintah Hongkong mengumumkan Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke negara tersebut. Garuda dilarang beroperasi selama dua minggu. Yakni mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan itu dikeluarkan usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta.

“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hongkong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan pihak Kemenlu, Kamis (24/6).

Tak hanya dari Indonesia. Pemerintah Hongkong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

“Kemenlu mengimbau pekerja migran Indonesia di Hongkong berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing terkait keputusan baru ini. KJRI Hongkong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kemenlu.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait