Kejagung Periksa 3 Saksi , Terkait Korupsi PT AMU

Jumat 25-06-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), tahun anggaran 2016 – 2019. Tiga orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung memeriksa tiga orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

“Hari ini jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi,” katanya dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Dikatakannya ketiganya adalah NH, HAP, dan FB. Ketiganya merupakan Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU.

“Mereka diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo,” jelasnya.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi ini kepentingan penyidikan dalam upaya menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU.

“Untuk mengetahui perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi,” katanya.

2

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya.(lan/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait