Pusat-Daerah Harus Satu Frekuensi, Arahan Presiden Jokowi soal Penanganan Covid-19

Sabtu 26-06-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Kesamaan frekuensi dinilai penting untuk menghadapi situasi pandemi. Pemerintah pusat dan daerah harus menyatukan visi untuk mensukseskan program. \"Kita harus tetap waspada. Situasi yang hadapi masih extraordinary. Karena itu harus direspon dengan kebijakan yang cepat dan tepat.

Dibutuhkan kesamaan frekuensi oleh semua pihak. Baik di semua tataran lembaga negara dan di seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah,\" kata Presiden Jokowi, disiarkan akun YouTube Setpres, Jumat (25/6).

Dia membeberkan langkah yang telah dilakukan pemerintah sejak awal pandemi. Salah satunya perubahan APBN. Sejak pandemi muncul di tahun 2020, pemerintah melakukan langkah-langkah perubahan APBN. Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan.

Selain itu, memberi ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun. \"Pelebaran defisit harus dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat. Terutama untuk penanganan kesehatan dan perekonomian pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,\" kata Jokowi.

Kepala Negara mendorong setiap lembaga negara melakukan sharing the pain dalam menghadapi pandemi. Semangat kebersamaan dan siap menanggung beban bersama menjadi kunci utama.

\"Alhamdulilah kita mampu menangani peningkatan belanja kesehatan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan. Meskipun kita sempat mengalami kontraksi yang dalam di kuartal kedua tahun 2020 yaitu 5,32 persen, tapi kuartal berikutnya melewati rock bottom. Ekonomi Indonesia tumbuh membaik sampai kuartal I 2021 kita berada di -0,74 persen,\" papar Presiden Jokowi.

Terkait melonjaknya kasus corona, lanjut Jokowi, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM berskala mikro. Alasannya dianggap tidak akan mematikan ekonomi rakyat. \"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk kendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,\" jelasnya.

2

Terpisah, untuk menekan mobilisasi warga, terutama ASN, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya membatasi bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. \"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif memberikan izin cuti bagi ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait