Jasa Raharja Siapkan Santunan Korban KMP Yunice

Rabu 30-06-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SELURUH korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice dipastikan mendapat santunan dari PT Jasa Marga. Terkait jumlahnya bervariasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono dalam keterangannya mengaku berduka cita atas musibah tenggelamnya KMP Yunice di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6) malam.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” katanya, Selasa (29/6).

Ditegaskannya, para penumpang yang menjadi korban KMP Yunice dipastikan akan menerima santunan. Sebab seluruh penumpang KMP Yunice yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja.

“Kami langsung menindaklanjuti musibah ini. Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunice,” tegasnya.

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Dikatakannya, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.

Hal itu, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

2

Dengan demikian, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait