Kemeninves Bantu Selesaikan Kendala Investasi di Sulawesi Tenggara

Jumat 02-07-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan dialog langsung dengan beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Sulawesi Tenggara Kamis pagi (30/6) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Strategi “jemput bola” ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memfasilitasi langsung kendala investasi yang dihadapi perusahaan di daerah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi menyampaikan, melalui implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah menjamin kemudahan perizinan berusaha. Akan tetapi seringkali kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak serius berinvestasi. Imam menegaskan kepada para pelaku usaha untuk berkomitmen merealisasikan rencana investasinya.

“Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” tegas Imam dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Selain itu, Imam juga mengingatkan perusahaan besar untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah sesuai amanat UU CK. Tujuannya agar investasi yang hadir dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan I Putu Darta menyampaikan salah satu kendala investasi di daerahnya yaitu permasalahan lahan. Lebih lanjut, Darta menjelaskan bahwa beberapa lahan yang diminati oleh investor merupakan lahan tidur yang telah dikuasai pihak lain melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta hak kepemilikan lainnya.

“Hal ini tidak hanya berdampak terhambatnya rencana investasi, namun juga atas investasi existing,” tambah I Putu Darta.

Menanggapi hal tersebut, Imam meminta pemerintah daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, agar mendata kembali IUP yang tidak dimanfaatkan untuk diusulkan dicabut. Sehingga lahan tersebut dapat diusahakan oleh investor yang menunjukkan keseriusan berinvestasi. Selanjutnya, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus mengawal investor sampai dengan tahap realisasi investasinya.

2

Adapun sejumlah perusahaan yang hadir langsung dalam dialog tersebut antara lain PT Kawasan Industri Kendari, PT Agri Cassava Makmur, PT. Kawasan Industri Sulawesi Tenggara, PT. Kendari Kawasan Industri Terpadu, dan PT. Tiran Mineral.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada bulan April lalu dalam rangka fasilitasi investor di Sulawesi Tenggara. Pada kesempatan tersebut, Bahlil meninjau langsung proyek smelter di Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi PMA dan PMDN di provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2016 – triwulan I tahun 2021 sebesar Rp78,2 triliun, di mana investasi terbesar masuk ke Kabupaten Konawe yaitu Rp56,5 triliun.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait