Begini Pelaksanaan Aturan Teknis Perjalanan Selama PPKM Darurat…

Jumat 02-07-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun surat edaran terkait aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan disesuaikan dengan panduan implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” kata Adita, Jumat (2/7).

Adita menjelaskan, secara garis besar panduan tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (vaksin minimal dosis pertama),” terangnya.

Selain vaksin, kata Adita, feri juga wajib berolahraga hasil tes PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan untuk pesawat, serta tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk transportasi jarak jauh lainnya.

“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut berpartisipasi dalam acara kejadian covid-19 di Indonesia, termasuk dengan ketentuan perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait