10 Saksi Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Barang Tanggap Covid-19

Rabu 07-07-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

TIM penyidik ​​Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil 10 penyidik ​​dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Hari ini, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, waktu penyidikan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna/Bupati Bandung Barat nonaktif) dan kawan-kawan,” Plt Juru Bicara KPK Bidang Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/7).

Sebanyak 10 pengelolaan saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pariwisata Bandung Barat Heri Partomo, Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung Barat Syamsul Efendi.

Kemudian Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bandung Barat Wewen Surwenda, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bandung Barat Rustiyana.

Selanjutnya, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa, pelaku bernama Tugihadi, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aah Wastiah, Ade Sudiana, dan Lukmanul Hakim.

Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

2

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (riz/sirip)

Tags :
Kategori :

Terkait