Revisi Aturan WFO PPKM Darurat, Berikut Rinciannya

Jumat 09-07-2021,08:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap Instruksi Mendagri 15/2031 tentang PPKM Darurat COVID-19 untuk Jawa dan Bali.

Aturan baru tersebut mulai berlaku hari ini, 9 Juli sampai 20 Juli 2021. Berikut perubahan utamanya. Perubahan terjadi pada Diktum Ketiga, berikut rinciannya.

Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

2

d. perhotelan non penanganan karantina, dan

e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor

Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib

memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan, Sbb:

1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan

dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional,

Tags :
Kategori :

Terkait