Sah! BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Kamis 15-07-2021,11:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Ivermectin masuk daftar obat terapi Covid-19. Polemik tampaknya akan segera berakhir.

Itu berdasarkan Surat Edaran nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Surat tertanggal 13 Juli tersebut ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.

Dalam Surat Edaran tersebut BPOM merilis daftar nama obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.

BPOM pun menegaskan pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan stok. Selain itu, penyeran obat-obatan tersebut harus selalu menggunakan resep dokter.

Untuk mengetahui stok yang ada, seluruh fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada BPOM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

Hal yang sama berlaku bagi Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali.

Tags :
Kategori :

Terkait