JAKARTA- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana badan dan denda, hakim juga menjatuhkan vonis kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000. “Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun,\" kata hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.Dalam jatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Edhy disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Edhy juga disebut tidak memberikan teladan yang baik selaku menteri kelautan dan perikanan. Selain itu, Edhy disebut telah menikmati hasil tipikor.Sementara hal yang meringankan Edhy berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta sebagian harta bendanya yang berasal dari tipikor telah disita.
Edhy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK 25 November 2020. KPK kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.
Sementara itu, usai sidang Edhy Prabowo mengaku sedih dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Ia merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,\" ucap Edhy.
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.“Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih,\" kata Edhy. (riz/fin)