JAKARTA- Regulasi tentang pengunduran diri kepala daerah (kada) yang harus melalui usul DPRD ternyata menimbulkan persoalan tersendiri. Karena mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, meski kepala daerah yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri. Contohnya, yang dialami beberapa kepala daerah yang masuk daftar calon tetap (DCT) DPR untuk Pemilu 2014. Meski telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai syarat DCT, hingga saat ini mereka diketahui masih menjabat. \"Dalam UU dinyatakan bahwa pemberhentian gubernur, wali kota, dan bupati mesti melalui pengusulan DPRD setempat. Usul pencopotan juga baru dapat diajukan DPRD (ke Kemendagri, red) setelah mereka menggelar sidang paripurna,\" ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (4/9). Dengan adanya aturan itu, dia menilai, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Akibatnya, lembaga yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut membiarkan permasalahan menjadi berlarut-larut. Menghadapi persoalan itu, profesor yang akrab disapa Djo tersebut berencana mengajukan revisi beberapa pasal dalam UU No 32/2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah. Salah satunya, mengusulkan syarat pengunduran diri cukup dengan surat dari kepala daerah disertai alasan yang kuat. Dengan begitu, Kemendagri bisa lebih cepat mengambil kebijakan. \"Jadi, kami tidak perlu lagi menunggu pengusulan DPRD untuk mengeluarkan SK pemberhentian. Bagaimana kalau kepala daerahnya sudah menyatakan mundur tapi DPRD enggan memproses, tentu itu bakal menimbulkan polemik lagi,\" ujarnya. (gir/jpnn/c5/fat)
Tinjau Ulang Aturan Kepala Daerah Mundur
Kamis 05-09-2013,13:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Kamis 12-03-2026,20:21 WIB
Mantan Menag Yaqut Ditahan di Rutan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Kuota Haji
Terkini
Jumat 13-03-2026,19:32 WIB
KNPI Kabupaten Cirebon Gelar Dialog Ramadan, Bahas Peran Strategis Pemuda di Tengah Geopolitik Global
Jumat 13-03-2026,19:01 WIB
Mudik Lebaran 2026: BPBD Jabar Siapkan 82 Posko Bencana di Jalur Longsor dan Banjir
Jumat 13-03-2026,18:31 WIB
Satlantas Polres Kuningan Pasang 57 Water Barrier dan 92 Rambu di Titik Rawan Kecelakaan
Jumat 13-03-2026,18:00 WIB
Inflasi Kota Cirebon Februari 2026 Tembus 4,83 Persen, Harga Pangan dan Listrik Jadi Pemicu
Jumat 13-03-2026,17:30 WIB