JAKARTA - PT Harsen Laboratories minta maaf kepada BPOM dan masyarakat karena overclaim Ivermectin dengan merk Ivermax untuk obat terapi covid 19.
\"Kami klarifikasi di sini bahwa Izin Edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter,\" kata Presiden Direktur PT Harsen Laboratories, Haryoseno, Minggu (18/7/2021).
PT Harsen memohon maaf kepada Badan POM atas beredarnya opini dari sejumlah orang yang mengklaim sebagai pihak PT Harsen.
Yang dimaksud adalah, Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai perwakikan PT Harsen Laboratories.
Dalam stetement mereka di media massa, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan COVID-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter,
PT Harsen juga menindaklanjuti temuan dari Badan POM RI terkait Ivermectin ini. Selain itu, produk tersebut akan segera ditarik dari peredaran.
Sebelumnya, Badan POM pun menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories. Selain menggunakan bahan baku ilegal, disebut melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan. (yud)
Baca juga:
- Siapa Tahu Dapat! Pemerintah Siapkan Kucuran Bansos, Ini Rinciannya
- Seminggu Terakhir PPKM Darurat Kota Cirebon, Rekor Tertinggi Kasus Covid-19