MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait skema bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dan kriteria calon penerima bantuan. Rencananya, skema bantuan subsidi gaji tersebut akan dicairkan Rp500 ribu per bulan dan diberikan untuk dua bulan sehingga totalnya Rp1 juta per penerima.
Berikut Kriteria Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji:
– Pekerja berstatus WNI dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.
– Pekerja memiliki rekening bank.
– Pekerja terdaftar sebagai pengiur BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
– Pekerja tergolong sebagai buruh di sektor terdampak dan masuk dalam sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.
“Sektor terdampak yang dimaksud adalah sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate,” jelas Ida, Kamis (22/7/2021)
“Bila memenuhi kriteria tersebut, maka pekerja berhak diajukan sebagai calon penerima BLT Kemnaker,” sambungnya.
Ida menambahkan, bahwa proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN).
“Data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT,” terangnay.
Nantinya, lanjut Ida, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.
“Oleh karena itu, saya mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bahwa program subsidi gaji hanya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK kepada karyawannya selama PPKM.
“bantuan ini untuk mencegah terjadinya PHK di sektor non-esensial dan non-kritikal, sehingga hanya pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya saja yang dapat mengajukan BLT ini,” pungkasnya. (der/fin)