Tetapkan Pajak Karbon, Mendag Bakal Gugat Uni Eropa ke WTO

Sabtu 07-08-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tuntutan tersebut, berkaitan dengan penerapan pajak karbon yang diterapkan oleh Uni Eropa kepada Indonesia. Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor.

Kendati kebijakan itu belum ditetapkan secara hukum, namun Uni Eropa sudah mulai mengimplementasikan. Saat ini, pihaknya akan mengumpulkan data serta mempelajari terkait penerapan pajak karbon yang diterapkan oleh negara Benua Biru itu.

\"Kami akan menimbang, kami akan melihat setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body (badan penyelesaian sengketa) WTO. Jadi, sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat sesama\" kata Lutfi, dalam diskusi virtual, Jumat (6/8/2021).

Menurut Lutfi, penerapan pajak karbon akan menjadi tantangan besar bagi perdagangan di Indonesia. Terlebih, transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan di dalam negeri masih belum sesuai harapan.

\"Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO,\" ujarnya.

Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Lutfi, pihaknya akan bersinergi dengan para pelaku usaha termasuk Kadin Indonesia untuk membahas lebih dalam untuk menuntut Uni Eropa secara hukum.

\"Saya dengan Ketua Umum Kadin akan bicara bersama-sama dengan industri terkait hal ini. Jika ditemukan bukti bahwa Uni Eropa itu tidak sesuai dengan kaidah WTO maka kita tuntut di jalur hukum,\" pungkasnya.(der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait