Duet Bareng Farhat Abbas, dr Lois Owen Jadi Sekjen Partai Pandai

Senin 09-08-2021,17:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – dr Lois Owen ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) . Dokter kontroversial itu digaet oleh Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas.

Farhat Abbas meminang dr Lois Owen untuk bergabung di Partai Pandai. Tidak tanggung-tanggung, dr Lois Owen langsung ditunjuk sebagai Sekjend.

“Ayo gabung bersama kami partai pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) Farhat Abbas (ketum) dr Lois (sekjen),” kata Farhat melalui akun Instagramnya, @farhatabbasofficial, Minggu (8/8).

Farhat mengatakan, jika Partai Pandai menjadi pemenang Pemilu 2024, maka dia akan membuka kembali rekam medis kematian para pasien Covid-19.

Menurut Farhat, jika rekam medik menunjukkan pasien Covid-19 mengalami keracunan obat atau nakes salah mengambil tindakan, maka pemerintah dan rumah sakit wajib memberikan uang duka Rp1 miliar per jiwa.

“Nanti kalo partai Pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yang meninggal,” kata Farhat.

dr Lois Owen menyedot perhatian publik setelah dia menyatakan tidak percaya Covid-19. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka penyebaran berita hoax.

2

Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati demikian, dr Lois Owien tidak ditahan karena dia berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya. (Pojoksatu)

Baca juga:

Warga Indramayu Merasa Ditipu, Kuwu Asal Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan?

SBY Melukis ‘Debur Ombak di Pantai Pacitan’, Membuat Hati Tenang

Tags :
Kategori :

Terkait