CIREBON - Kendati menerapkan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Cirebon juga memutuskan bahwa mall boleh buka. Hal itu juga sebagai bentuk uji coba. Namun pengelola hingga pengunjung wajib sudah divaksin.
\"Pemerintah Kota Cirebon mengatur ketentuan operasional yakni kapasitas 25 persen, dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 WIB,\" kata Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi, dalam konferensi pers, Selasa sore (10/8/2021).
Kemudian penduduk di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki mall dan pusat perdagangan.
\"Ini adalah usia yang rentan. Jadi untuk di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dimohon untuk tidak masuk ke mall terlebih dahulu,\" katanya.
Aturan lainnya adalah pengelola mall, tenan dan petugas dan pengunjung wajib sudah divaksin, dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan secara fisik sertifikat vaksinnya.
Kendati demikian untuk bioskop dan pusat permainan anak, masih tetap ditutup sementara.
Terkait aturan makan di tempat, rumah makan, kafe, di ruang tertutup tetap buka sampai pukul 20.00 dan hanya menerima delivery.
Untuk rumah makan, restoran, kafe yang memiliki ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan aturan sama seperti warung makan. (rdh)
Baca juga:
- KSAD Instruksikan Tes Kesehatan Tak Relevan Dihapus, Media Asing Sebut Tes Keperawanan Kowad dan Syarat Pernikahan TNI
- Kronologi Penyerangan di Jalan Samiaji Kota Cirebon, Banyak yang Bawa Sajam