Untuk rumah makan, restoran, kafe yang memiliki ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan aturan sama seperti warung makan. (rdh)
Baca juga:
- KSAD Instruksikan Tes Kesehatan Tak Relevan Dihapus, Media Asing Sebut Tes Keperawanan Kowad dan Syarat Pernikahan TNI
- Kronologi Penyerangan di Jalan Samiaji Kota Cirebon, Banyak yang Bawa Sajam