9 Saksi Dicecar Kejagung, Terkait Kasus Asabri

Rabu 11-08-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi untuk 10 tersangka MI Asabri.

“Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).

Disebutkannya, sembilan saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah IM selaku Komite Audit Asabri terkait pendalaman sepuluh MI.

“Lalu, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi Asabri, DA sebagai Staf Pengelolaan Saham Asabri, IS selaku pegawai Asabri Pjs Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas; serta AS selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri,” katanya.

Saksi selanjutnya yaitu, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, dan MS selaku Nominee Tersangka BTS. Keempatnya diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri.

Diketahui, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU). Aksi tersebut diduga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Sembilan tersangka tersebut adalah dirut Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

2

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham Wardhana Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Saat ini, Tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sembilan tersangka tersebut untuk disidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, tuntutan terhadap Ilham Wardhana Siregar dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (31/7).(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait