Ketua DPR Puan Maharani Digugat

Rabu 11-08-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KETUA DPR Puan Maharani digugat terkait terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Puan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan terhadap Puan Maharani dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021. 

“MAKI dan LP3HI telah resmi ajukan gugatan melawan Ketua DPR di PTUN Jakarta dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin, Selasa (10/8).

Dikatakannya, pengajuan gugatan diwakili oleh Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI. Mereka terdiari atas Marselinus Edwin Hardian dan Lefrand Kindangen. 

Diungkapkannya, salah satu tujuan mengajukan gugatan adalah membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Diketahui MAKI melakukan gugatan terkait penerbitan Surat Ketua DPR No PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

2

Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan penelusuran MAKI, daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ucap Boyamin, Jumat (6/8).

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait