Pemenang Lelang Disingkirkan

Kamis 12-08-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dijelaskan, pemenang berubah karena CV Ady Pratama tidak dapat menunjukkan sertifikat garansi bahan/barang dan garansi pemasangan baja ringan asli sesuai model dokumen pilihan pada saat review PPK. \"Padahal sertifikat garansi itu ada. Pokja juga sudah meloloskan kami, artinya itu kan sudah lengkap persyaratan dari kami,\" tuturnya

Kemudian point penggugur lainnya CV Ady Pratama pada penawarannya terdapat item pekerjaan yang dianggap timpang 103 persen dari HPS. \"Padahal syaratnya tidak boleh dari 110 persen HPS. Menurut peraturan lembaga yang dinamakan harga timpang itu jika lebih dari 110 persen. Dari situ saja sudah tidak rasional faktor penggugurnya kami,\" sesalnya.

“Dan CV Jombang Karya itu urutan keempat (sebagai pemenang, red) yang harga penawarannya itu jauh lebih mahal dari kita. Ya otomatis lebih timpang, logikanya kan begitu. Udah ngga rasional,\" tambahnya.

Setelah selang beberapa hari, kata Ady, PPK yang bersangkutan dimutasi. Ady tak mengetahui pasti alasannya. Namun kejadian itu semakin menguatkan kecurigaannya.

Sementara Juhaeni menyesalkan dugaan pengkondisian tersebut. Pria yang akrab disapa Juha itu juga menyesalkan pernyataan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH yang menyebut tidaklah mungkin mengondisikan para pemenang lelang sesuai yang diinginkan pemerintah.

“Ini bukti apa yang dialami CV Ady Pratama menunjukkan ada pengondisian. Sepatutnya itu tidak perlu dilakukan. Karena kita ikut tender melalui sistem elektronik. Kenapa sih mesti ada pencekalan. Kalau cara seperti ini jelas akan merugikan pihak jasa konstruksi yang memang sudah ada pengondisian. Kalau begitu sudah aja jangan ada tender lagi,” kata Juha. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait