JAKARTA – Jerinx akhirnya datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan Adam Deni terkait dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Berdasarkan pantauan, Jerinx keluar sekitar pukul 23.30 WIB dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa hampir 4,5 jam, Jerinx pun keluar didampingi oleh kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha, dan sang istri, Nora Alexandra.
\"Sungguh luar biasa Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya,\" ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).
Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Menangis
Gde Manik Yogiartha mengatakan bahwa Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Adapun pertanyaan itu seputar kronologis kejadian terkait perkara yang dilaporkan oleh Adam Deni.
\"(Pertanyaan) seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian,\" kata Gde Manik.
Baru-baru ini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpnn)