PNS Ditjen Pajak Diperiksa KPK

Kamis 19-08-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya intervensi khusus oleh dua tersangka terkait dengan pemeriksaan pajak dari tiga perusahaan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan PNS Direktorat Jenderal Pajak Atik Jauhari diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Dalam kasus ini Angin Prayitno Cs diduga terima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Pemeriksaan pada Rabu (18/8). Didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR (Dadan Ramdani),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Selain Atik, KPK juga memeriksa Aulia Imran selaku konsultan pajak. Aulia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin dan kawan-kawan. Aulia adalah salah satu tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga dimanipulatif,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

2

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait