JAKARTA - Mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas kepolisian nomor 3488-07 melawan arus hingga terjadi aksi tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa, nomor plat dinas milik Kepolisian tersebut asli. Namun, plat dinas bernomor 3488-07 itu sudah habis masanya sehingga tidak aktif lagi.
\"Nomor plat ini asli milik kepolisian tapi tidak diperpanjang, artinya sudah tidak boleh lagi digunakan,\" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Menurut Sambodo, pemilik mobil juga merupakan anggota Kepolisian yang saat ini masih berdinas alias aktif.
Namun pada saat kejadian, mobil tersebut dibawa oleh drivernya bernama AS untuk mencari makan.
Oleh karena plat nomor tersebut sudah tidak diperpanjang, maka AS sebetulnya sudah tidak lagi berhak memakainya.
Namun, pada saat itu, diam-diam, AS mengambil plat tersebut di gudang kediaman majikannya yang merupakan anggota Polri aktif.
\"AS tidak berhak menggunakan kendaraan plat dinas ini. Yang bersangkutan diam-diam ambi plat nomor dari gudang untuk pake cari makan malam-malam. Motif supaya aman, motif masih didalami,\" beber Sambodo.
Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat empat pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-.
\"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta,\" pungkas Sambodo. (*/RMOL)
Baca juga:
Mojokerto Berubah dari S ke W, Plat Nomor E Daerah Mana Saja? Cek di Sini
Amalia Mustika, Korban Pembunuhan di Subang, Dikenal sebagai Kembang Desa, Jadi Rebutan