Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen, Apindo: Jelaskan Metodologi Perhitungannya

Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen, Apindo: Jelaskan Metodologi Perhitungannya

Upah Minimum 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden Republik Indonesia (RI) baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.

Menanggapi pengumuman tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun langsung mengambil sikap.

Melansir dari Antara, Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani berharap agar pemerintah memberikan penjelasan detail terkait dasar hitungan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut.

BACA JUGA:Beraksi di Siang Bolong, Bandit Pecah Kaca Mobil Curi Tas Pengunjung Rumah Makan

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman: Ketahanan Keluarga Kunci SDM Berkualitas

BACA JUGA:Liburan Sekolah Natal dan Tahun Baru 2025: Panduan Lengkap untuk Keluarga

"Hingga saat ini belum ada penjelasan yang mendalam terkait metodologi yang digunakan, terutama apakah sudah mempertimbangkan variabel, seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi terkini," bebernya, Sabtu 30 November 2024.

Dia menginginkan agar metodologi perhitungan kenaikan upah minimun ini dijelaskan lebih detail, karena hal ini sangat penting agar kebijakan pemerintah yang menaikkan sebesar 6,5 persen mengedapankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

BACA JUGA:KOPI TB Gelar Seminar Nasional

BACA JUGA:Ulang Tahun ke 28, Grage Mall Gelar Chery-Ya

BACA JUGA:Warga Pamengkang Takut Banjir, Desak Pemprov Jabar Perbaiki Tanggul Irigasi

Shinta pun menilai, kebijakan upah minimum sebesar 6,5 persen ini dirasa cukup besar. Tentu saja, akan berdampak pada struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

"Dalam situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini dapat meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar dalam negeri maupun internasional," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Longsor, Bey Machmudin Sebut TPU Cikutra Akan Dipasang Bronjong

BACA JUGA:Mesin Partai Koalisi KIM di Pilbup Cirebon Lemah, Gaga : Figur Pasangan Koalisi KIM Tidak Tepat

BACA JUGA:Prodi Matematika Unwir Kembangkan Perkuliahan Digital

Apindo menyebut, risiko dari kenaikan UMP 6,5 persen tersebut juga dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat penciptaan lapangan kerja baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase