Disdik Jabar Mulai Bergerak Sosialisasikan Jam Malam bagi Peserta Didik

Disdik Jabar Mulai Bergerak Sosialisasikan Jam Malam bagi Peserta Didik

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penetapan jam malam bagi peserta didik.-tangkapan layar-Radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Minggu 1 Juni 2025.

Kepala Disdik Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut melakukan sosialisasi. 

"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," tutur Purwanto. 

Bahkan, tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. "⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," ungkapnya. 

BACA JUGA:Wagub Jateng Taj Yasin Tinjau Proyek Bendungan Jragung

BACA JUGA:KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aksi Vandalisme yang Dapat Mengganggu Keselamatan

BACA JUGA:Wali Kota Effendi Edo: Pancasila adalah Kompas Moral Pembangunan Bangsa dan Negara

Namun, lanjut Purwanto, dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting system yang lebih efektif. 

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). 

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 

Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar. 

BACA JUGA:Korban ke-21 Longsor Gunung Kuda Ditemukan Meninggal Dunia, Warga Majalengka

BACA JUGA:Peduli Korban Longsor, Bupati Cirebon Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Gunung Kuda

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase