Disdik Jabar Mulai Bergerak Sosialisasikan Jam Malam bagi Peserta Didik
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penetapan jam malam bagi peserta didik.-tangkapan layar-Radarcirebon.com
Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Purwanto menyebut pula bahwa peserta didik yang dimaksud merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.
BACA JUGA:Indramayu Siap Terapkan Jam Malam bagi Pelajar
BACA JUGA:Honorer DPRD Kawal Ketat Nasib R2 dan R3, Tuntut Kepastian Status dan Kesejahteraan
Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sementara itu, Disdik Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Walikota melalui Disdik Kabupaten dan Kota maupun Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


