Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polda Jabar Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Polda Jabar umumkan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun 2017, Rabu 12 November 2025.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) tetapkan 2 tersangka, yakni AK dan BG dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun 2017.
AK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdisperkimtan) Kabupaten Kuningan.
Pada tahun 2017 lalu, AK menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan BG merupakan pengusaha atau kontraktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kuningan Dapat Dana Rp29 Miliar dari Pusat, Dibagi 5 Proyek Jalan yang Terbesar di Jalur Ini
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Proyek Jalan Baru Kuningan, Polda Jabar Tahan Sekdis Inisial A
BACA JUGA:Tanah Longsor di Kuningan Menimpa Rumah Warga setelah Diguyur Hujan Semalaman
Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
AK terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta diduga menerima sejumlah uang dari BG terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.
Dimana, AK membiarkan BG melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang sudah meninggal.
"Ia membiarkan BG melaksanakan proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh PT Mulya Giri perusahaan pemenang tender dengan direktur utama berinisial MRF yang kini telah meninggal dunia," ungkapnya melalui konferensi pers, Rabu 12 November 2025.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Kuningan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


