Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polda Jabar Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Polda Jabar umumkan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun 2017, Rabu 12 November 2025.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
Sedangkan, tindakan BG dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena melakukan rekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Penyidik Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp240 juta yang telah dikembalikan oleh para tersangka serta beberapa dokumen penting terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


