BANDUNG BARAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.
Ranperda tersebut diantaranya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar Sudrajat mengatakan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat tentang perubahan dari enam Raperda, kemudian disampaikan secara langsung oleh dinas terkait dan BUMD untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda.
\"Penyampaian ini sebagai bagian dari prosedur, apakah layak atau tidak untuk kita godok ke enam Raperda ini dalam rapat internal Bapemperda,\" ujar Achdar di Kabupaten Bandung Barat, Senin, (23/8).
Achdar menambahkan, untuk Raperda Omnibuslaw, dirinya melihat masih adanya kekurangan data-data, sehingga tidak bisa menindaklanjuti. Sedangkan, untuk Raperda RTRW Jawa Barat dan Penyertaan modal untuk kedua BUMD yaitu PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda.
\"Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya,\" tutup Achdar. (jun/rls)
Baca juga:
- Komisi V DPRD Jabar Rekomendasikan Penambahan KCD Pendidikan
- Komisi V DPRD Jabar: KUA-PPAS Harus Tepat Sasaran