Viral, Rombongan Jokowi Disalip Ambulans, Emang Boleh Ya?

Rabu 25-08-2021,12:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

SAMARINDA - Rombongan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) disalip ambulans yang membawa pasien. Apakah boleh kendaraan presiden didahului?

Kejadian rombongan presiden disalip ambulans terjadi di Kota Samarinda. Peristiwa itu terekam video dan dibagikan akun Instagram Info Samarinda.

Ambulans tersebut melaju dari Puskesmas Sungai Siring, lalu tiba-tiba berada di lajur kiri rombongan presiden untuk kemudian mendahului.

\"Ambulans sanak, ambulans ya tetap ambulans. Rombongan paspampres memberikan jalan kepada ambulans yang akan melintas mendahulii di kawasan Jl DI Panjaitan,\" demikian keterangan unggahan itu.

Di akun yang sama, pengemudi ambulans tersebut, Faisal Yundha mengungkapkan, saat itu dirinya membawa pasien dengan HB 5,3. \"Bagus respons pengawalnya semua, mengutamakan keselamatan orang,\" tulis dia.

Mengacu pada UU 22/2029, ambulans adalah kendaraan prioritas. Karena itu, kendaraan presiden sekalipun harus mengalah untuk memberikan jalan.

Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait