DESAKAN agar anggota DPRD Kota Cirebon menggelar interpelasi terhadap wali kota justru ditanggapi dingin sejumlah wakil rakyat. Beberapa politisi di Griya Sawala belum memberikan respons serius terkait desakan Sofyan cs itu. Ketua DPRD HP Yuliarso BAE bahkan mengaku, kaget muncul para pendukung Ano-Azis yang mendesak DPRD memanggil wali kota terkait posisinya di tahun 2008 lalu sebagai Plt Bupati Kuningan dan posisi saat menjabat sebagai sekda yang juga tim anggaran, terutama tentang kemunculan angka jasa non PNS sebesar Rp500 juta pada APBD tahun 2004. “Saya malah baru tahu di media Mas. saya belum menerima surat dari mereka (Sofyan cs, red),” ujar Yuliarso. Sekretaris Fraksi PKS, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm menganggap tuntutan pendukung Ano-Azis yang meminta dewan memanggil wali kota dan menggunakan hak interpelasi adalah sesuatu yang kurang tepat. Jika yang dimaksud adalah posisi Ano sebagai Plt Bupati Kuningan saat itu terkait PDAM, kata Azrul, harusnya yang mengajukan interpelasi adalah DPRD Kabupaten Kuningan. Begitu juga dengan tuntutan supaya dewan memanggil wali kota terkait munculnya anggaran Rp500 juta jasa non PNS di APBD Tahun 2004, Azrul mengatakan sulit dilakukan karena posisi Ano saat itu bukanlah kepala daerah, hanya sebagai sekda. “Jadi lemah sekali kali meminta dewan menggunakan hak interpelasi,” kata Azrul kepada Radar, kemarin. Senada dikatakan Cecep Suhardiman SH MH. Menurut Cecep, hak interpelasi hanya bisa dilakukan untuk memanggil kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena posisi Ano saat itu Plt Bupati Kuningan tidak bisa serta merta dipanggil DPRD Kota Cirebon. “Sulit kalau seperti itu, dewan tak semudah itu bisa mengajukan hak interpelasi,” tegasnya. Sebelumnya, Akvifis Cirebon Corruption Watch, Achmad Sofyan mengatakan dirinya bersama barisan pendukung Ano-Azis mendesak dewan menggunakan hak interpelasi atau memanggil wali kota. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diluruskan oleh DPRD, antara lain posisi Ano yang pernah menjabat Plt Bupati Kuningan tahun 2008. Ketika itu, kata Sofyan, Ano rajin membuat surat tagihan ke pemkot untuk membayar kompensasi air PDAM sebesar Rp1,8 miliar. Persoalan lainnya adalah kasus APBD Gate tahun 2004, terutama kaitan Ano sebagai saksi saat itu. Ano harus bisa menjelaskan anggaran Rp500 juta jasa non PNS. Dia mengatakan angka Rp500 juta ini menjadi menarik, karena hingga sekarang belum ada penjelasan tentang anggaran jasa non PNS. (abd)
DPRD Sulit Interpelasi Ano
Sabtu 14-09-2013,10:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :