Bupati Banjarnegara Pernah Jadi Pedagang Ekstasi, Sebut Luhut Menteri Penjahit, Kini Jadi Tersangka KPK atas D

Minggu 05-09-2021,17:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono tengah jadi sorotan. Selain menjadi tersangka KPK, dia juga mengaku pernah menjadi pedagang ekstasi.

Pengakuan itu pernah diungkapkan Budhi. Bisnis haram itu, dijalankan selama kurang lebih 5 tahun.

Di banyak kesempatan, Budhi mengakui sendiri lembaran kelamnya bisnis narkoba ini. Perihal masa lalu Budhi Sarwono sebagai bandar bukan rahasia lagi.

Bahkan dalam sebuah talkshow di sebuah televisi nasional yang dipandu oleh seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono juga tanpa tedeng aling-aling secara terbuka mengakui masa kelamnya itu.

“Saya pedagang ekstasi dulu, mulai 1993 hingga 1998,” demikian pengakuan terbuka Budhi Sarwono saat itu.

Dalam berbagai kesempatan, Budhi mengaku berhenti menggeluti bisnis kelam tersebut setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang membuatnya tersadar.

Ketika itu, dirinya mati suri. Lantaran overdosis narkoba. Dari pengalaman itu, dirinya menjadi mualaf. Bisnis ekstasi pun dihentikan.

2

Budhi juga menyumbangkan semua hartanya yang diperoleh dari bisnis ekstasi.

Dia lalu menggeluti bisnis dan mencalonkan bupati di Banjarnegara.

Lembaran kelam terbaru yang kini ditapaki Budhi Sarwono adalah menjadi pesakitan KPK.

Sang bupati sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya.

Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (3/9).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yud/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait