Mantan Kabaharkam Polri itu menambahkan KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. “KPK bekerja dengan berpedoman kepada azas-azas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan berikan penjelasan secara utuh kepada publik,” papar Firli.
Seperti diketahui, aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin terungkap berdasarkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9) lalu. AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang. Salah satunya Azis Syamsuddin. (rh/fin)