PPKM Level 3, Supermarket Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Selasa 07-09-2021,09:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 resmi diperpanjang pemerintah. Dalam aturan terbaru, mencakup mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak hanya di mall tetapi juga supermarket.

Berikut beberapa ketentuan terkait PPKM Level 3 yang diatur dalam Inmendagri 39 tahun 2021.

  • Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH
  • Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen
  • Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
  • Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, bengkel kecil diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB
  • Warung makan, warteg, PKL buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit
  • Restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung hanya menerima delivery/take away, tidam menerima dine in
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00, pembatasan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  • Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata

Seperti diketahui, mengacu pada Inmendagri 39 tahun 2021, wilayah Jawa Barat berada di PPKM level 2 dan 3.

Kendati demikian, terkait pengaturan teknis di daerah masih menunggu Surat Edaran dari bupati/walikota di masing-masing daerah. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait