CIREBON - PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 resmi diperpanjang pemerintah. Dalam aturan terbaru, mencakup mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak hanya di mall tetapi juga supermarket.
Berikut beberapa ketentuan terkait PPKM Level 3 yang diatur dalam Inmendagri 39 tahun 2021.
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH
- Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
- Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, bengkel kecil diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB
- Warung makan, warteg, PKL buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit
- Restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung hanya menerima delivery/take away, tidam menerima dine in
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00, pembatasan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata
Seperti diketahui, mengacu pada Inmendagri 39 tahun 2021, wilayah Jawa Barat berada di PPKM level 2 dan 3.
Kendati demikian, terkait pengaturan teknis di daerah masih menunggu Surat Edaran dari bupati/walikota di masing-masing daerah. (yud)
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang, Kota Cirebon Level Berapa?
- Hary Susanto dan Dheva Atlet Asal Majalengka dan Kuningan Sumbang Medali di Paralimpiade
- PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Makan di Mall Boleh 60 Menit