CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengungkap penyeludupan kendaraan bermotor dengan modus menggelapkan aplikasi pengajuan leasing kendaraan bermotor alias fidusia.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Cirebon Kota menyita sekitar 48 unit kendaraan roda dua berserta kelengkapan aksesorisnya serta dua orang pelaku berinisial S dan K.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan SH SIK MH, mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana fidusial yang melibatkan 5 orang pelaku dengan modus salah satu tersangka menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing.
\"Satu tersangka lainya menyiapkan dana, tiga tersangka lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan NIK, KK, dan sebagainya,\" kata Imron.
Kapolres juga mengungkapkab bahwa kasus tersebut merupakan yang perdana ditangani di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan merupakan kejahatan yang terorganisir. (jerr)
Baca juga:
Kebakaran di Lapas Tangerang, 40 Napi Tewas
Gedung BAT Mau Dikelola Jatim Park, Begini Perkembangannya