“Dia sedang menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, tanpa keahlian dan kewenangannya,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Dari tangan HT, polisi menyita ribuan butir obat. Di antaranya, 1.000 butir Tramadol, 2.000 butir pil DMP, 5 butir Tryhexpinidyl, dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat.
Selain itu, ponsel merek Realme yang biasa digunakan untuk transaksi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp115.000. (cep)
Baca juga:
- Penampakan Lapas Klas 1 Tangerang setelah Kebakaran, Menkumham Sebut Over Kapasitas
- Tukul Ditangkap Polresta Cirebon, Kasus Perampokan dan Pembunuhan Tetangga di Sedong