Tommy Soeharto dan Dua Pengusaha Ini Dipanggil Satgas BLBI, Tagih Utang Triliunan Rupiah

Kamis 09-09-2021,07:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Dua pengusaha ternama, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), dipanggil Satgas BLBI, Kamis, 9, September 2021. Panggilan serupa juga untuk Tommy Soeharto.

Panggilan ini dilayangkan lewat media massa. Mereka ditunggu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 10.00 WIB hari ini.

Pengumuman kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono itu berbunyi, hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU).

Keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Begitupula Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

Satgas BLBI juga telah memanggil beberapa orang melalui media massa diantaranya ada Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Ronny Hendrarto Ronowicaksono, dan pemanggilan Kaharudin Ongko.

Pemanggilan mereka diumumkan melalui media karena yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Kejar sampai Anak Cucu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga anak cucu.

Ia memperkirakan, ada kemungkinan peminjam utang BLBI itu sudah mewariskan usaha ke penerusnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pinjaman yang diberikan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) itu terjadi pada krisis 1997-1998 atau sudah 22 tahun lalu.

Oleh karenanya, meski peminjam pada saat itu sudah tidak ada maka pewarisnya wajib melunasi. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait