Komisi III Selidiki Tambang Ilegal

Senin 16-09-2013,13:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER– Guna mengumpulkan data-data dan informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan aktivitas pertambangan di areal pengembangan perumahan milik PT Tulus Asih yang berlokasi di Kelurahan Tuk Mudal, Kecamatan Sumber. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akan menggelar pertemuan dengan sejumlah dinas terkait. Wakil Ketua Komisi III DPRD, Ahmad Aidin Tamim mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengelolaan usaha pertambangan dan perumahan seperti, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelananan Perizinan Terpadu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. “Secara detail kita belum mengetahui persis, makanya kita akan berkoordinasi dengan dinas dan badan,” katanya, kepada Radar. Kemudian, setelah informasi dan data sudah didapat, pihaknya baru akan mengundang PT Tulus Asih guna memberikan keterangan soal dugaan adanya aktivitas pertambangan di wilayah yang bukan termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) pertambangan. “Kita tempuh prosedurnya terlebih dahulu,” ucapnya. Pihaknya berharap kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Cirebon, harus mengikuti aturan yang ada. Sebab, bila aturan yang ada saja sudah dilanggar, tentu usaha yang dijalaninya pun illegal. “Ilegal sama saja dengan mencuri, kalau tidak ingin dituduh mencuri, tempuh prosedurnya demi kenyamanan dalam berusaha,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait