JAKARTA - Kuasa hukum Coki Pardede, Milano Lubis mengungkap fakta terkait kliennya. Menurut dia, cara Coki menggunakan sabu-sabu melalui anal tidaklah benar.
Dia mengatakan, Coki Pardede mengonsumsi sabu-sabu dengan cara lumrah seperti pengguna narkoba lainnya.
\"Ya normal, lah, memakai itu seperti apa sih? Pokoknya jauh dari yang diberitakan itu,\" ujar Milano di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski tak mendeskripsikan dengan jelas, Milano menampik kliennya itu menggunakan narkoba dengan cara tak wajar.
\"Saya enggak mengerti penyampaiannya seperti apa, kenapa jadi beritanya seperti itu,\" ucap Milano.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya kawasan Tangerang, Banten, oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Kota, Rabu (1/9) malam.
Saat ditangkap polisi, partner Tretan Muslim itu dalam pengaruh narkoba. Polisi menyebut Coki Pardede mengonsumsi sabu-sabu dengan cara tak biasa, yakni melalui anal.
Coki Pardede disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Baca juga:
Sikap Keraton Kaprabonan Terpecah, Adik Sultan Hempi Tolak Dukung Santana Kesultanan Cirebon