Tak Lagi Cuma Urus Nikah, KUA Kini Punya 48 Layanan Sosial-Keagamaan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengalami transformasi layanan secara signifikan.
KUA kini tidak lagi hanya berfokus pada pencatatan pernikahan, tetapi juga menghadirkan beragam layanan sosial-keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Menag saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Kemenag Tetapkan 17 Oktober 2026 Batas Wajib Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag
BACA JUGA:Pelayanan Haji Beralih, Kemenag dan Kemenhaj Temui Danrem 063 SGJ
Dalam kesempatan itu, Menag menekankan posisi strategis KUA sebagai institusi keagamaan yang paling dekat dengan masyarakat.
“KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurut Menag, KUA tidak bisa lagi dipandang semata sebagai unit administrasi pernikahan.
Lebih dari itu, KUA kini berperan sebagai simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
Transformasi tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA.
Dalam regulasi tersebut, KUA mengemban 9 fungsi utama dengan 48 jenis layanan, yang mencakup pengelolaan zakat dan wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.
Menag juga menyoroti peran penting KUA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam penguatan ketahanan keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

