Kabupaten Cirebon PPKM Level 4, Sekolah Kembali Daring?

Selasa 14-09-2021,12:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Kabupaten Cirebon bersama Purwakarta dan Brebes masuk dalam wilayah PPKM Level 4. Bagaimana nasib sekolah tatap muka? Apakah kembali ke daring atau online?

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42 tahun 2021, daerah dengan PPKM level 4 harus menjalankan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Kendati demikian, terkait kepastian ini, tentunya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Cirebon untuk menindaklanjuti Inmendagri.

Berikut beberapa ketentuan wilayah PPKM Level 4, mengacu pada Inmendagri 42 tahun 2021.

  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan sektor non esensial 100 persen WFH
  • Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari membatasi kapasitas 50 persen dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB
  • Supermarket dan Hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021
  • Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB
  • Warung makan/warteg PKL diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan waktu makan ditempat maksimal 30 menit
  • Restoran di dalam gedung tidak menerima makan di tempat
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan

Seperti diketahui, dalam Inmendagri 42 tahun 2021 dijelaskan bahwa penentuan level suatu wilayah juga memperhatikan cakupan vaksinasi covid-19.

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen). (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait